Kamis, April 18, 2024

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 M ┃ MINAL 'AIDIN WAL-FAIZIN ┃ MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN ┃
BerandaBerita UtamaJOMAN soroti carut marut IPPK di Provinsi Kalimantan Tengah

JOMAN soroti carut marut IPPK di Provinsi Kalimantan Tengah

- Advertisement -

Palangkaraya, Ometarung – Ketua DPD JOMAN (Jokowi Mania Nusantara) Kalimantan Tengah, Hendra Jaya Pratama, menyoroti kondisi carut marutnya persoalan kehutanan yang belum selesai sampai saat ini.

JOMAN KALTENG mendesak pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera menindak perusahaan atau badan usaha termasuk BUMN yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan di Kalimantan Tengah untuk segera mengurus dan miliki izin Pinjam Pakai Kawasan ataupun Izin Pelepasan Kawasan .

Seperti di ketahui sebelumnya, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam di gugat oleh PT. Kapuas Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Hal itu dipicu karena tidak keluarnya HGB ke-8 perusahaan di kawasan Bumi Harjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebelum perusahaan mengajukan upaya hukum ke PTUN itu, sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang mereka terlebih dahulu harus mengajukan banding administrasi ke BPN.

Penasihat Hukum PT Kapuas Prima Coal Tbk, Mahdianur mengungkapkan bahwa banding administrasi yang dilayangkan ke BPN itu dilatarbelakangi tidak dikeluarkannya HGB ke-8 perusahaan di Bumi Harjo, Tanjung kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berdasarkan versi BPN lokasi HGB ke-8 tersebut berada di wilayah HPL PT Pelindo. Padahal diketahui PT.KPC memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan peningkatkan pelayanan dalam bidang hukum.

Termasuk pendampingan dalam perkara Tata Usaha Negara. Kali ini Kejari Kobar menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pertanahan Nasional Kobar beberapa waktu yang lalu.

Sementara Kasi Datun Kejari Kotawaringin Barat, Pandu Nugrahanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang selama ini sudah berjalan. Sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara.

“Saat ini BPN melakukan kerja sama untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi. Tentunya mekanisme dalam melakukan pendampingan perlu adanya SKK. Sehingga Kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” katanya.

Perlu diketahui bahwa dengan adanya SKK tersebut secepatnya akan dilakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar terutama dengan salah satu perusahaan besar swasta yakni PT. KPCpublik Indonesia.

Dengan sudah diajukannya surat banding administrasi ke BPN, PT. Kapuas Prima Coal hanya tinggal menunggu jawaban dari BPN dengan tenggat waktu selama 14 hari terhitung dari diterimanya surat banding administrasi tersebut,” tegasnya.

Namun bila banding administrasi tersebut tidak ditanggapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka pihaknya akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Palangka Raya dengan materi gugatan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kotawaringin Barat ke PT Pelindo.

Lanjut Ketua JOMAN, karena surat Permintaan Menjadi Saksi Ahli ini sampai sekarang belum turun, padahal sidang di PTUN Palangkaraya Hari Senin 18 April 2022 akan mengagendakan Keterangan Ahli Kementrian terkait Status Kawasan Hutan.

Kementrian mgkn bisa mendelegasikan atau menunjuk BPKH Provinsi Kalteng, saksi ahli kementrian Hanya menjelaskan saja bahwa benar secara peraturan tidak boleh ada izin atau sertifikat yang dikeluarkan didalam kawasan hutan tanpa sepersetujuan dari Menteri Kehutanan melalui mekanisme izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan. PT Kapuas Prima Coal yg telah mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan sangat dirugikan dengan adanya izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan oleh BPN di dalam Izin Pelepasan Kawasn Hutan PT KPC. bisa kita tunda senin depannya lagi tgl 25 April 2022.

Jika Saksi Ahli Kementrian berhalangan, Ketua DPD JOMAN Minta kepada Ibu Menteri untuk fokus persoalan ini demi tegaknya keadilan di Negara Indonesia, karena BPN Kobar sudah melangkahi kewenangan Menteri LHK dengan menerbitkan Sertifikat HPL di atas Kawasan Hutan tanpa melalui mekanisme Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

Dan Ketua DPD JOMAN Kalteng yang mengaku terus mengikuti perkara ini, berharap segera ada titik terang setelah saksi ahli kementrian LHK memberikan Keterangan di sidang.

“Saat ini infonya untuk pemerintah daerah sudah mengirimkan saksi ahli untuk Tata Ruang, tinggal dari kementrian Kehutanan, dan kami Minta bantuan ibu Menteri agar bisa mendelegasikan ke BPKH Kalteng apabila saksi ahli dari Pusat tidak bisa hadir, terkait saksi Ahli Majelis hakim di harapkan dapat menggunakan fasilitas zoom meeting agar dapat terus mengikuti perkembangan persidangan tersebut,” tandasnya. (red/OT)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

escort bayan sakarya escort bayan eskişehir