Minggu, April 27, 2025
spot_img
BerandaBerita UtamaSanksi Berat Kepada Paslon Jika Terbukti Berkampanye Gunakan Aset Negara

Sanksi Berat Kepada Paslon Jika Terbukti Berkampanye Gunakan Aset Negara

- Advertisement -

OMETARUNG.ID, MURUNG RAYA– Komisioner sekaligus Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya Elides Jena SKM, tegas menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi, terkait sanksi apa yang bakal diberikan pihak Bawaslu jika salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada terbukti secara sah menggunakan aset negara (kendaraan dinas dan fasilitas lainnya) saat berkampanye.

“Tentunya laporan masyarakat, terkait dengan dugaan pelanggaran di masa kampanye ini pasti kita proses,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (8/10/2024).

Sedangkan saat ditanyai terkait dengan sanksi, Elides memastikan Bawaslu bakal memberikan sanksi berat kepada pasangan calon yang melanggar.

“Kita tegas jika terbukti, dan sanksi nya salah satunya adalah menyurati pihak pemerintah daerah untuk segera menarik seluruh aset negara yang digunakan oleh pasangan calon yang terbukti melanggar, dan prosesnya kita pantau,” ungkapnya lagi.

“Selain itu sanksi lainnya, Bawaslu bisa saja mencabut atau melarang Tim atau paslon yang melanggar untuk melaksanakan kegiatan kampanyenya selama masa kampanye yang masih berjalan saat ini hingga 23 November 2024 yang akan datang,” ujarnya.

Jika pelanggaran yang dilaporkan masyarakat nantinya berpotensi tindakan pidana, tentunya tim Gakumdu yang akan melakukan penanganan pelanggaran tersebut, tandasnya. (OT1)

ViaOT1
ARTIKEL TERKAIT

DIRGAHAYU HUT RI KE 79

IKLAN UCAPAN DIRGAHAYU HUT RI KE 79 " NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU "spot_img
UCAPAN SELAMAT HARI JADI KE - 22 KABUPATEN MURUNG RAYAspot_img
- Advertisement -spot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

escort bayan sakarya escort bayan eskişehir