Murung Raya, Ometarung – Berani simpan narkotika jenis sabu-sabu di kos-kosannya Mi’id (29) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung disergap jajaran Satuan Narkotika Polres Mura, Kamis (20/1/2022) tengah malam.
Dari penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa saksi di tempat kejadian berhasil diamankan 16 paket sabu siap edar dengan berat total 5,50 gram ditemukan di kamar terduga pelaku.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penyergapan yang dilakukan pihaknya di kos kosan yang berada disekitar stadion Willy M Yoseph Komplek Toraja RT 14 tersebut.
“Pelaku ini sudah menjadi target, sehingga setelah dipantau gerak geriknya langsung kita sergap dan berhasil ditemukan kurang lebih satu kantong narkoba jenis sabu sabu milik pelaku,” kata Iptu Heri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/1/2022) siang.
Dijelaskannya lagi bahwa tertangkapnya pelaku ini tentunya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang saat ini sedang marak di wilayah Kota Puruk Cahu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti 16 paket sabu siap edar, alat hisap sabu, korek api jenis mancis, pipet kaca, hp android merk Vivo dan uang tunai sebanyak 500 ribu rupiah sudah kita amankan di Mapolres Mura,” ungkap mantan Kapolsek Permata Intan ini lagi.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 112, 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara.