Ometarung.id,MURUNG RAYA – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.AP, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dijadwalkan berlangsung pada September 2024 di wilayah tersebut. Bebie menilai, sertifikasi kompetensi merupakan langkah penting bagi peningkatan kualitas wartawan, khususnya di Murung Raya.
“Saya sangat mendukung penuh rencana pelaksanaan uji kompetensi ini. Ini adalah langkah penting untuk mendorong profesionalisme rekan-rekan wartawan di Murung Raya,” ujar Bebie saat berbincang dengan sejumlah wartawan, pada Selasa (10/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Bebie menjelaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah hal yang penting dalam dunia jurnalistik, terutama untuk menghadapi dinamika media saat ini. Menurutnya, masih banyak yang belum memahami betapa pentingnya uji kompetensi ini dalam menjaga kualitas dan integritas pers.
Bebie mengutip enam tujuan utama dari SKW, yang diatur oleh Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2010 dan pembaruannya pada Peraturan Nomor 4 Tahun 2017. Di antaranya adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan evaluasi kinerja, menjaga kemerdekaan pers, serta melindungi profesi jurnalistik dari penyalahgunaan.
“Dari enam tujuan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa produk jurnalistik merupakan karya intelektual yang harus dikerjakan dengan serius dan penuh tanggung jawab. Proses pengumpulan informasi hingga penyajian berita harus berdasarkan fakta, sehingga ketika ada sengketa, penyelesaiannya juga dilakukan secara intelektual,” jelas Bebie.
Ia juga menekankan pentingnya standar kompetensi untuk menilai kelayakan seorang wartawan, apakah mereka sudah pantas disebut sebagai profesional di tingkat muda, madya, atau utama. Sertifikasi ini juga diharapkan menjadi tolok ukur bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka secara profesional.
Bebie mencontohkan, wartawan profesional harus mampu merencanakan liputan, baik untuk acara-acara biasa bagi kelompok muda, maupun liputan investigasi bagi kelompok madya. Pengetahuan dan keterampilan jurnalistik yang baik menjadi prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
“Selain keterampilan jurnalistik, pemahaman tentang etika dan hukum yang terkait dengan pers juga sangat diperlukan. Wartawan harus bisa bersikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, bersikap netral, serta selalu berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Rumiadi, S.E., S.H., M.H., anggota Komisi 1 DPRD Murung Raya, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, turut memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan UKW. Menurutnya, uji kompetensi ini akan memberikan kesempatan bagi wartawan lokal, terutama yang berasal dari media kecil, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang lebih mendalam.
Dengan adanya sertifikasi kompetensi ini, harapannya wartawan di Murung Raya dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas mereka, serta mampu menjaga independensi dan kualitas pemberitaan yang disajikan kepada publik.(M.Ilmi).