Ometarung.id, MURUNG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk memulai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Acara ini berlangsung di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura pada Rabu, (28/2/2024).
Okto Dinata, Ketua KPU Murung Raya, menjelaskan bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten merupakan tahap penting dalam proses pemilihan umum. Proses ini melibatkan penghitungan hasil dari rekapitulasi yang dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Peserta rapat pleno terdiri dari berbagai pihak, termasuk PPK, saksi pasion, partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Acara dimulai dengan penyampaian tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi perhitungan suara.
Okto Dinata menegaskan bahwa rekapitulasi ini akan mencakup hasil perolehan suara dari berbagai posisi, termasuk calon legislatif dari partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta calon presiden dan wakil presiden.
Proses tahapan pleno kabupaten dimulai setelah menerima kotak suara tersegel hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Perhitungan suara telah dilakukan mulai dari tingkat PPS hingga TPS oleh PPK.
“Rapat pleno ini merupakan bagian integral dari proses demokrasi yang transparan. Kami akan memulai dengan perhitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, serta DPRD Murung Raya dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya,” tambah Okto Dinata.
Hasil rekapitulasi akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi, dan seterusnya ke tingkat nasional.**
(M.Ilmi).